Fadly Nurzal (kiri), Rija Sirat (kanan). Foto : net |
Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.
Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penyidikan terhadap kelimanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya langsung melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke pengadilan Tipikor,” katanya seperti yang dikutip Pojoksumut.com, Jumat (26/10/2018).
Febri menambahkan proses persidangan terhadap kelima mantan anggota DPRD Sumut ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut, KPK masih terus bekerja. Dalam kesempatan ini mereka juga kembali mengimbau agar anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban yang sudah ditetap menjadi DPO segera menyerahkan diri.
“Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan,” pungkasnya. (AS)