Korban Pesawat Lion Air Jatuh Tak Ada yang Utuh, Dokter: Kondisinya Sulit Diiedentifikasi

Admin
Selasa, 30 Oktober 2018 - 10:30
kali dibaca
Seorang anggota keluarga memperlihatkan foto Pramugari Lion Air Shintia Melina (26), di Padang, Sumatera Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Foto: ANTARA
Mediaapakabar.com - Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan semua jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang tiba di RS Polri hingga Senin malam, 29 Oktober 2018 pukul 23.30 dalam kondisi tidak utuh.

"Sementara, tidak ada yang utuh," ujar Edi, Senin, 29 Oktober 2018.

Tadi malam, 24 kantong jenazah berisi korban jatuhnya Lion Air tiba di RS Polri. Kondisi fisik korban pun tidak memungkinkan untuk diperiksa sidik jarinya oleh tim Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Inafis).

"Kalau memang kondisinya sulit diidentifikasi, nanti akan diperiksa DNAnya," katanya seperti yang dilansir Tempo.co

Pesawat tipe Boeing-737-8 MAX dengan nomor penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten, menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, hilang kontak pada Senin, 29 Oktober 2018 pada pukul 06.33.

Pesawat dengan nomor registrasi PK LQP itu dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat ini berangkat pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta kembali ke tempat pemberangkatan semula (return to base) sebelum akhirnya hilang dari radar.

Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan pesawat Lion Air JT610 jatuh di perairan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban dari pesawat nahas akan dievakuasi ke RS Polri. Pesawat membawa 188 termasuk pilot, kopilot, dan lima awak kabin.

Kepala Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto yang juga bagian tim Investigasi Korban Bencana (DVI) Polri Kombes Musyafak mengatakan jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 akan langsung diserahkan kepada keluarga jika sudah dikenali.

"Apabila data postmortem dan antemortem cocok akan ada penyerahan jenazah kepada keluarga," ujar Musyafak di Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Senin malam, 29 Oktober 2018. Pemeriksaan data korban Lion Air JT 610 sebelum meninggal (antemortem) dan setelahnya (postmortem) dilakukan oleh para ahli dengan bantuan keterangan keluarga korban. Polri akan mengatur pengembalian jenazah, termasuk ambulans. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini