Pelaku Saat diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Baru,foto-apakabar/zani |
Pelaku Yusuf Pasaribu (45) warga Jalan Sei Mati Simpang Kantor diringkus, bermula ketika Tim Pegasus Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli dan tiba tiba melihat seorang pria diamankan masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pencurian 1 unit mobil Suzuki Carry Minibus BK1913GH milik Halomoan Hasibuan (69) warga Jalan D.r Mansyur Medan.
“Aksi pencurian itu pertama kali dipergoki saksi mata bernama Samser Siahaan, yang mendengar suara mobil milik korban sedang distarter oleh pelaku.
Kemudian, saksi meneriaki pelaku dan pelaku langsung keluar dari mobil melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing, Minggu (28/10/2018).
Kepada petugas, pelaku mengaku membobol mobil menggunakan kunci letter T. " Dengan alat itu pelaku memotong kabel dan menyambungkan kabel serta mencoba menstarter mobil milik korban, namun tidak berhasil hidup," jelas Kapolsek.Selain itu, petugas juga menggamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry BK1913GH, 1 pisau cutter dan1 potongan kabel.Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas. (zani)