Kabid Palayanan dan Perizinan Sidempuan Divonis Setahun Penjara, Terbukti Pungli

Admin
Senin, 15 Oktober 2018 - 18:44
kali dibaca
Terdakwa saat menjalani sidang. Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Plt Kabid Pelayanan Perizinan Kota Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap dihukum 1 tahun penjara, dalam kasus pungutan liar penerbitan izin tanda daftar. Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung Pengdilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”sebut Nazar dihadapan terdakwa dan penuntut umum seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sekedar diketahui, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (10/4) silam. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, diaman tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.

Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini