foto : Int |
Merespon hal tersebut, Mabes Polri menyatakan kampanye negatif boleh, selama tidak ada yang komplain atau keberatan.
" Namun, apabila ada yang komplain dan merasa dirugikan, maka Polri akan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku," demikiann Kapolri melalui juru bicara Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Setyo Wasisto di Mabes Polri baru-baru ini.
Ia menjelaskan, kampanye negatif (negative campaign) berbeda dengan kampanye hitam (black campaign). " Kampanye hitam jelas bisa dipidana, karena cenderung berbau fitnah dan kebohongan," tegasnya.
Sementara, lanjutnya, Kampanye Negatif tentang kelemahan-kelemahan seseorang, kemudian diekspose. Apabila yang bersangkutan merasa nyaman dan tidak peduli, tidak menjadi masalah.
“ Tapi kalau yang bersangkutan tidak nyaman dan merupakan katakan aib orang yang dieskpose, ya tidak boleh. Negative campaign kan gitu, mengeksploitasi kekurangan dan kelemahan seseorang,” jelas Kadiv Humas Polri. (**/joel)