Hotel Milik JR Saragih Nunggak Pajak Rp 1,7 Miliar Pada Pemkab yang Dipimpinnya Sendiri

Admin
Selasa, 16 Oktober 2018 - 09:05
kali dibaca
Gedung Simalungun City Hotel (SCH) milik Bupati Simalungun JR Saragih. (ist) 
Mediaapakabar.com - Pemerintah Kabupaten Simalungun kesulitan dalam menarik pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak hotel dari Simalungun City Hotel (SCH).

Hotel bercirikhas warna biru yang terletak di Kecamatan Pematangraya merupakan milik Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih).
Hotel SCH yang berada tepat di pusat Kabupaten Simalungun menunggak sebanyak Rp 1,7 miliar lebih pada tahun 2017.
Bahkan, sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Utara.
Karena, menjadi temuan BPK, pihak hotel langsung membayar sebagian pajaknya.
"Untuk tahun 2017 ada tertunggak memang 1,7 miliar lebih lah. Ketika tertunggak jadi temuan BPK. Mereka diperiksa, lalu langsung membayar. Ada tersisa sedikit lagi," kata Jhon Sinaga Kabid Pajak Badan Pendapatan Kabupaten Simalungun, seperti yang dikutip Tribun Medan, Senin (15/10/2018).
Jhon mengungkapkan pihak hotel SCH beralasan utang karena minim pengunjung.
Jhon juga menilai hal itu wajar dan tak bisa dipaksakan.
"Jadi memang terus terang terkadang laporan mereka mohon bersabar karena pengunjung sedang sepi. Gak bisa kita paksakan,"katanya.
Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora saat dikonfirmasi tentang ini mengungkapkan Hotel SCH masih meninggalkan utang sebesar Rp 285 juta untuk tahun 2017.
Utang tahun 2017 di bayar pada awal tahun 2018.
"SCH Rp 285 lebih (utang). Ini sisa piutang hotel yang belum terbayar. Masih tetap ditagihkan,"ungkapnya.
Mixnon juga memastikan SCH milik JR Saragih masih memiliki utang plus denda pada tahun 2018 ini. Saat disinggung berapa jumlah utang dan denda tahun 2018, Mixnon beralasan masih dalam pendataan.
"Tahun 2018 masih ada piutang dan biasanya akhir tahun dibayar berikut dendanya. Kalau besaran pajak SCH bervariasi tergantung penjualan mereka. mereka yg melapor baru kita tentukan pajak,"katanya.
Mixnom juga mengatakan untuk tagihan pajak SCH tergantung jumlah pengunjung.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Simalungun tengah mengalami krisis pendapatan dari tahun 2017 hingga sekarang.
Pemkab Simalungun memastikan minimnya PAD datang dari sektor pajak. Minimnya pemasukan PAD berimbas terhadap tidak terealisasinya gaji pegawai tidak tetap.
Akibat krisis pendapatan ini juga, Pemkab Simalungun juga tengah mendata kendaraan dinas untuk dijual dan dimasukkan ke dalam pos pendapatan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini