Hendak Menjadi Dimas Kanjeng, Fakrul Akbar Gandakan Uang Miliaran, Eh Ternyata Duit Mainan

Admin
Kamis, 18 Oktober 2018 - 08:53
kali dibaca
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra didampingi Kasubid Penmas Kompol Putu Mataram menunjukkan barang bukti dari tersangka Fakrul Akbar (tengah). Foto: Radar Surabaya
Mediaapakabar.com - Polisi kembali membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, seperti yang pernah dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Kasus penggandaan uang berhasil dibongkar oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka yang diamankan atas nama Fakrul Akbar (22) warga Dusun Tempel RT 06 RW 01, Legok, Gempol, Pasuruan.

Sedangkan korbannya ada empat orang. Masing-masing adalah Ma’arif (63) warga Dusun Krajan Tambaksari, Keraton, Pasuruan.

Kemudian Wiyanto (36) warga Dusun Bendungan, Trompo Asri, Jabon Sidoarjo dan Solikun (51) warga Dusun Karangpakis, Dukus Dari, Jabon Sidoarjo. Selanjutnya, Pujiono (54) warga Jalan Japanan, Gempol Pasuruan.

Yang miris, aksi penipuan dengan penggelapan itu dilakukan tersangka sudah empat tahun. Modusnya, pelaku yang kesehariannya disapa Gus Akbar menyaru sebagai dukun.

“Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit-penyakit yang dikeluhkan warga,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, seperti yang dilansir Radar Surabaya, Rabu (17/10).

Setelah korban percaya, pelaku lebih jauh mengaku bisa mendatangkan kekayaan kepada korban dengan menggandakan uang lewat bantuan jin.

Korban pun tertarik dan menyerahkan uangnya antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Sebab, pelaku mengaku bisa menggandakan uang itu sampai 100 kali lipat hingga menjadi Rp 500 juta. Bahkan nilainya bisa mencapai miliaran.

Padahal, uang yang diserahkan pelaku kepada korban sebagai hasil penggandaan adalah uang mainan pecahan Rp 100 ribuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah satu unit mobil Suzuki Karimun nopol N 914 VS, Honda Brio nopol W 1556 SA, dua kardus uang mainan, satu unit TV, satu tas ransel, satu tas kecil berisi uang mainan, satu baju koko warna putih, satu buah sorban, dan satu buah sarung coklat motif kotak-kotak. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini