Hakim Canggung Komunikasi dengan Nelayan Thailand, Padahal Pernah 10 Tahun Tinggal di Malaysia

Admin
Kamis, 04 Oktober 2018 - 09:56
kali dibaca
Jafar menerjemahkan keterangan dua WN Thailand yang mencuri ikan di Perairan Indonesia. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Ketiga majelis hakim yang mengadili Terdakwa Suthat Maomodi tampak kesulitan memberikan pertanyaaan.

Pasalnya terdakwa yang mereka adili merupakan nelayan asal Thailand yang tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Bahasa Melayu.

Harapan Majelis Hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar sempat muncul lantaran terdakwa Suthat Maomodi mengaku pernah tinggal di Malaysia selama 10 tahun.

Namun ternyata, saat ditanya Jafar selaku penerjemah, Suthat yang merupakan nakhoda kapal mengaku tidak bisa.

"Pak hakim, dia (Suthat Maomodi) katanya tidak bisa berbahasa Melayu," sebut Jafar setelah menanyakan terdakwa dengan bahasa Thailand.

"Padahal katanya sempat tinggal di Malaysia selama 10 tahun, kok gak bisa berbahasa Melayu," sebut Hakim Gosen di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, seperti yang dilansir Tribun Medan, Rabu (3/10/2018).

Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Naibaho juga menghadirkan anak buah kapal (ABK) yang dipimpin terdakwa yang bernama Suphap.

Kepada majelis hakim, kesaksian Suphap yang juga ditafsirkan oleh Jafar mengaku mendapat upah sebesar 1000 Ringgit Malaysia.

"Dia (Suphap) bilang akan mendapatkan upah sebesar 1000 Ringgit Malaysia dalam sebulan. Kemudian jika tangkapan ikan lebih, maka akan diberi Nakhoda Suthat Maomodi uang yang lebih lagi," sebut Jafar yang menggunakan kemeja abu-abu.

Sementara terpisah, Briptu R Samosir mengaku telah menangkap Suthat Maomodi dan tiga anak buahnya saat menjaring ikan di Selat Malaka yang telah melewati perairan Indonesia.

Dalam tangkapan tersebut, Kapal yang dinakhodai Suthat Maomodi ditemukan pukat hela (trawl) yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa pada Agustus 2018 lalu juga tidak disertai dengan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Imbuh Briptu R Samosir, dari Kapal Ikan KM PKFB 443 GT 49,69 yang dinakhodai terdakwa juga ditemukan ikan campura yang telah tertangkap sebanyak 110 kilogram.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 102 UU Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Share:
Komentar

Berita Terkini