foto: apakabar/rianto g |
Yakni, Dewo Saputra ( 33 ) warag Jalan Pangkalan Sena RT/RW 014 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat dan Iin Junaidi ( 45 ) warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Selanjutnya, bersama personil Polsekta Berastagi langsung menuju TKP sekira pukul 20.20 WIB, ditemukan seorang laki - laki bernama Dewo Saputra ( tersangka ) berada di depan Gerbang Hotel Greend Garden Berastagi yang sedang duduk di sepeda motor.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS dan ditemukan dalam tas sandang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan kertas putih dan diikat dengan isolasi.
Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polsekta Berastagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rianto g)