Dua Kawanan Pencuri Lembu Dan Penadah Diringkus Polisi

Media Apakabar.com
Selasa, 09 Oktober 2018 - 15:09
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dua kawanan maling lembu yang meresahkan warga Simpang Empat, Kabupaten Karo berikut penadahnya, diringkus jajaran Polsek di dua Kabupaten berbeda berikut barang bukti pada Senin (08/10/2018). 

Kapolsek Simpang Empat AKP Nazrides Syarif, didampingi Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun usai mengamankan pelaku pada Selasa (09/10/2018) mengatakan, kawanan maling lembu dua orang atas nama Legianto alias O'Ok (38) dan Sugianto alias Antosmik.
Keduanya warga Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat diamankan setelah kerja sama dengan Polsek Secanggang yang mendapat informasi dari masyarakat mencurigai adanya perdagangan lembu Senin (08/10/2-018) jam 05.00 WIB.
" Setelah itu pihak Polsek Secanggang menghubungi kita dan kita tindak lanjuti turun ke lokasi," ujarnya.
Menurutnya, awalnya kedua tersangka dapat diamankan lantaran terlebih dulu telah mengamankan penadah lembu atas nama Ponidi (36) warga Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan laporan korban Pulung Sembiring di Polsek Simpang Empat, dengan LP No/184/x/2018/SU.Res T. Karo tertanggal 4 Oktober 2018.
Nardiez mengungkap, Ponidi membeli satu lembu hasil curian tersebut dari Anto dengan harga Rp14 juta rupiah, yang dicicil dengan dua kali pembayaran.
" Kepada para tersangka kita kenakan pasal, 363 yunto sub 55, 56 sub 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.   (sekilap)
Share:
Komentar

Berita Terkini