Bea Cukai Lakukan Survei Rokok Ilegal Di 426 Kota/Kabupaten

Media Apakabar.com
Selasa, 02 Oktober 2018 - 18:45
kali dibaca
foto: apakabar/nor
Mediaapakabar.com-Pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Madw (FEB UGM) menyurvey rokok ilegal 2018 di 426 Kota/Kabupaten se Indonesia. 

Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di 2018, dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasar hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun drastis menjadi 7,04% dibandingkan 2016 sebesar 12,14%.  

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) direncanakan pada 2017 hingga saat ini.   

Ikut ambil bagian dalam komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Marunda dari 2016 hingga 2018.  

Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan hasil penindakan tersebut sebagai bentuk transparansi dalam melakukan pencegahan terhadap barang ilegal.   

" Sebanyak 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp.1.120.001.402," ungkap Direktur Jendrol Bea Cukai, Heru Pambudi, Selasa (02/10/2018).  

Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut berhasil menambah kas Negara sebesar Rp.4.061.220.400,00 dari pengenaan Sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.  

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 September 2018.  

Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. 

Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minum keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal di tahun 2017 sebanyak 1.182 kasus.  

" Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia," pungkas Heru.   (nor)
Share:
Komentar

Berita Terkini