Anda Sudah Lulus Administrasi CPNS? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilalui

Admin
Senin, 22 Oktober 2018 - 09:58
kali dibaca
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2017 kualifikasi pendidikan SMA/sederajat di Kantor Regional I BKN Yogyakarta Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (28/9). - ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Mediaapakabar.com - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dijadwalkan berakhir pada Minggu (21/10/2018).

Data Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) sampai Sabtu pagi mencatat 2.592.348 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sebanyak 280.723 pelamar masih menunggu verifikasi instansi dan 537.664 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Seleksi administasi merupakan tahap awal dari sejumlah proses seleksi CPNS 2018. Melalui akun Twitter @BKNgoid, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menginformasi apa saja yang perlu dipersiapkan untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Tahapan kedua dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digelar di sekitar 225 lokasi di seluruh Indonesia mulai 27 Oktober sampai 7 November 2018.

Melansir Bisnis.com, terdapat tiga aspek yang diuji dalam SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).

Masing-masing tes tersebut memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Pada TWK, pelamar akan diuji sejumlah hal-hal fundamental kebangsaan seperti nasionalisme, Pancasila, UUD 1945, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia. Tes ini digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi hal-hal tersebut.

TIU dalam SKD bertujuan untuk menilai seberapa cakap pelamar dalam logika, verbal, figural, analisis, dan pemecahan masalah dengan inovasi.

Terakhir adalah Tes Karakteristik Pribadi yang memiliki tujuan melihat kemampuan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beradaptasi, bekerja secara tim, pemberian layanan publik, integritass, termasuk kemampuan menahan sebaran hoaks dan SARA.

Terdapat total 100 soal yang akan diuji dalam tahapan SKD. Masing-masing 35 soal untuk TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Pelamar akan memperoleh nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 jika salah dalam tes wawancara dan intelegensia. Sementara untuk tes kepribadian, nilai brvariasi dari skala 1 sampai 5. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini