Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, Pengacara Tamin Sukardi: Statusnya Masih Terdakwa

Admin
Minggu, 07 Oktober 2018 - 12:24
kali dibaca
Tamin Sukardi. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Berkas perkara banding Tamin Sukardi diketahui telah diserahkan Pengadilan Negeri Medan ke Pengadilan Tinggi. Hal itu merupakan buah pernyataan banding yang dikatakan penasihat hukum Tamin Sukardi yakni Fachrudin Rivai SH terhadap vonis yang disematkan terhadap kliennya.

Penyerahan banding diketahui melalui Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Meski demikian Jamaluddin belum mengetahui secara rinci berkas apa yang telah dikirimkan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.

"Itu sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, tapi saya belum mengetahui apa-apa saja. Tapi yang pastinya baik jaksa maupun pihak terdakwa telah menyusun berkas tersebut sebelum Pengadilan Negeri serahkan," ujar Jamaluddin seperti yang dikutip dari Tribun Medan.

Lebih lanjut, berkas perkara banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin 1 Oktober 2018 yang lalu dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN. Adapun majelis hakim yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi adalah Dasniel sebagai hakim ketua sementara Albertina HO sebagai hakim anggota I dan Mangasa Manurung sebagai hakim anggota II.

"Dengan demikian status penahanan Tamin Sukardi resmi berada dalam wewenang Pengadilan Tinggi lantaran menyatakan banding. Kemudian karena menyatakan banding statusnya masih terdakwa belum terpidana," sambung Jamaluddin kepada Tribun Medan, Minggu (7/10/2018).

Diketahui terdakwa Tamin Sukardi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Agustus 2018 lalu. Kala itu hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutus Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan.

Selain itu Tamin Sukardi diharuskan membayar kerugian negara sebesar 132,4 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan akan diganti pidana penjara selama 5 tahun atau jika tidak cukup membayar uang tersebut akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Namun demikian putusan tersebut terindikasi adanya kongkalikong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga sehari pascaputusan, KPK menetapkan Merry Purba dan Helpandi yakni Hakim dan Panitera yang menyidangkan Tamin Sukardi sebagai tersangka penerimaan suap senilai hampir 3 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura.

Saat disinggung mengenai pemeriksaan KPK yang mungkin akan membawa Tamin Sukardi sering keluar Lapas, Jamaluddin menyerahkan sepenuhnya terhadap KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Itu untuk kasus yang lain silahkan saja dibawa. Nantinya kan jika putusan  kasus korupsi lahan PTPN2 ini selesai, Tamin Sukardi akan menjalani putusan ini dulu, baru akan dihadapkan dengan putusan perkaranya yang lain oleh KPK," pungkas Jamaludin SH. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini