7 Pegawai Pelayanan Kesehatan Kena OTT

Media Apakabar.com
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 00:15
kali dibaca
foto: apakabar/Int
Mediaapakabar.com-Petugas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Trenggalek Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) di Puskesmas Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, pada Jumat (19/10/2018). 

Sebagaimana disadur dari Kompas.com, Jumat (19/10/2018) malam, dalam operasi tangkap tangan itu ditemukan uang puluhan juta rupiah terbagi dalam beberapa amplop. 

“ Unit pemberantasan pungli Satreskrim Trenggalek berhasil melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (17/10/2018), sekitar pukul 13.00 WIB di Puskesmas Kecamatan Pule,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S. 

Sebanyak 6 aparatur sipil negara (ASN) serta satu karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non PNS. Tujuh yang masih ditetapkan sebagai saksi ini, belum ada yang tersangka. 

“ Kasus ini ditangani oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap hingga tuntas,” ujar Kapolres Trenggalek.

Hasil OTT ini, polisi menyita 48 amplop dan berisi uang senilai lebih dari Rp 28 juta. 
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat komputer dan printer. 

Polisi juga menyita sejumlah dokumen berupa buku besar catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan (jaspel), dokumen pemberian jaspel, laporan penggunaan dana taktis dan kuitansi maupun nota penggunaan dana teknis. 

“ Dari penyelidikan di tempat kejadian, yakni Puskesmas kecamatan Pule, disita sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Didit. Kapolres Trenggalek menjelaskan, pungutan liar ini dikordinir oleh 7 pelaku dan mereka disebut tim teknis.

Mereka yang menerima iuran jaspel dari 65 pegawai dan staf penerima jaspel di puskesmas Kecamatan Pule.  


Kronologi kasus ini adalah, setiap tiga bulan, para staf dan pegawai Puskesmas Kecamatan Pule menerima uang jaspel yang bersumber dari kapitasi dana BPJS Kesehatan. 

Kemudian, tim teknis menyerahkan amplop yang ada namanya dan tertera nilai sejumlah uang yang  dibayarkan dan dimasukkan dalam amplop tersebut. 

Setelah para pegawai dan staf mengisi sejumlah uang sesuai nominal yang ditentukan,  kemudian kembali diserahkan ke tim teknis. 

Pada saat OTT dilakukan di puskesmas tersebut, baru saja dilakukan pembayaran jaspel triwulan ke-3 2018. Namun, belum diketahui sejak kapan praktik potongan Jaspel ini dilakukan. 

" Yang kami temukan potongan ini dilakukan awal 2018. Tapi masih kami kembangkan untuk mengungkap sejak kapan praktik ini dilakukan," terang Didit. 

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan rencana kegiatan yang dikumpulkan oleh tim teknis tersebut. Selain itu, pertanggung jawaban secara resmi dan tertulis jaga tidak ada. 

Sehingga, dugaan sementara, dana tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. 

" Diketahui sebagian dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas AKBP Didit Bambang. 

Untuk proses selanjutnya, Polres Trenggalek menunggu hasil gelar perkara Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Trenggalek, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.   (joel)

Share:
Komentar

Berita Terkini