2216 Hektar Lahan Eks HGU PTPN II Dilepas Meneg BUMN

Media Apakabar.com
Kamis, 25 Oktober 2018 - 15:14
kali dibaca
foto: Int
Mediaapakabar.com-Seluas 5.873,06 hektare lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang sudah hampir 17 tahun mengalami kendala dalam proses pelepasannya, 2.216 hektare akhirnya dihapus-bukukan oleh Menteri Negara BUMN pada 24 Agustus 2018 lalu. 

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Sumut, Bambang Priono, lahan seluas 2.216 hektare tersebut saat ini sedang dalam proses identifikasi lapangan, 

"Berdasar keputusan Menteri BUMN (Rini M Sumarno), tanah eks HGU PTPN II di Sumut seluas 2.216 hektare dari total luas 5.873 hektare itu sudah dihapus-bukukan dan siap untuk dilepaskan kepada masyarakat luas,"  ujar Bambang Priono kepada pers di Medan, baru-baru ini. 

Sebagaimana disadur dari Harian SIB.Co pada Kamis (25/10/2018), ia mengutarakan hal itu dalam temu pers di aula cafe Liberica Cambridge Medan, khusus memaparkan situasi terkini masalah lahan eks HGU PTPN. 

Pasca rapat terpadu Pemprovsu dengan seluruh instansi terkait pada 18 Okober lalu di kantor Gubsu. Dihadiri Gubsu Edi Rahmayadi, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Kajatisu, BPKP Sumut, Direksi PTPN II, Direksi PTPN III Holding, Kakanwil BPN-ATR Sumut dan sekretaris deputi Menko Polkam RI.

Gubsu dalam rapat itu, papar Bambang, mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tanah eks HGU PTPN II. Khususnya lahan yang tersisa 3.657 hektare untuk ditata ulang oleh tim yang akan dibentuk langsung Gubsu. 

Bambang juga menyatakan apresiasi kepada Gubsu atas kebijakan dan langkah cepat untuk penyelesaian lahan eks HGU PTPN II yang tersebar di empat daerah: Kabupaten Deli Serdang, Serdang Badagai. Langkat dan Kota Binjai.

Sekarang sudah ada titik terang, setelah terkendala hampir 17 tahun sejak Gubsu membentuk Tim B Plus pada 2010 lalu, pasca terbitnya SK Kepala BPN Pusat nomor 42, 43, 44 tahun 2002 plus SK Kepala BPN Pusat nomor 10 tahun 2004, tentang pelimpahan tugas dan wewenang kepada Gubsu untuk pengaturan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan lahan eks HGU PTPN II.  

" Dengan proses perolehan izin pelepasan aset dari menteri berwenang. Itu berarti, siapa saja warga Sumut yang berminat, boleh beli, apakah secara individu maupun perusahaan," paparnya.

Untuk memperoleh lahan, Bambang menyebut ada 9 syarat dan prosedur pembelian untuk kepemilikan. 

Yakni, 1. Masuk daftar nominatif dalam sosialisasi tim. 2. Administrasi dan terklarifikasi dokumen atau surat yang ada, termasuk KTP, KK dan sebagainya. 3. Surat pernyataan minat dan siap bayar bagi warga penggarap di lokasi lahan. 

4.Sesi pengukuran lahan oleh tim dari BPN (BPN Sumut dan BPN daerah setempat), 5. Kalkulasi dan penetapan harga oleh tim jasa penilai publik. 6. Penetapan nilai ganti aset oleh PTPN II. 7. Persetujuan dan penerbitan penghapus-bukuan aset (lahan) dari Meneg BUMN. 8. Surat keterangan pembayaran lunas oleh penggarap atau peminat dan 9. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dari BPN-ATR setempat.

Pemaparan dan pernyataan Kakanwil BPN-ATR Sumut soal kondisi lahan eks HGU PTPN-II ini merupakan yang pertama kali. 

Karena Kakanwil-Kakanwil BPN Sumut sebelumnya enggan bicara kepada pers, walau dalam beberapa kesempatan bertemu pada forum resmi seperti rapat kordinasi Tim B Plus, RDP di DPRDSU, kunjungan pejabat BPN Pusat (misalnya ketika kunjungan Kepala BPN Pusat Hendarman Supandji ke Sibolangit beberapa tahun lalu).

Selama ini, tambah Bambang, lahan eks HGU PTPN II itu meliputi areal untuk RTRW seluas 2.641,47 hektare, lahan tuntutan rakyat 1.377,12 hektare, perumahan pensiunan karyawan 558,35 hektare, areal garapan 546,12 hektare, penghargaan kepada masyarakat adat Melayu 450 hektare dan perluasan kampus USU 300 hektare.

Sementara dibagian lain, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, untuk lebih meminimalisir risiko yang terjadi, penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini lebih tepat diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden), agar lebih fair dan tidak ada lagi yang membawa kepentingan pribadi maupun kelompoknya. 

"Masalah tanah ini sensitif, sudah banyak korban.  Langkah paling tepat hanya diambil-alih oleh Presiden menyelesaikannya. Misalnya dengan melahirkan Keppres penyelesaian tanah eks HGU PTPN II di Sumut, agar tidak ada kepentingan politik pribadi maupun kelompok," katanya.

Wagirin juga mengingatkan Pemprovsu, PTPN II serta BPN (Badan Pertanahanan Nasional) Sumut agar dalam menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II seluas 5.873 hektare dilakukan secara transparan dan sampaikan ke publik siapa saja yang berhak menerima tanah eks perkebunan tersebut.

" Ketransparanan ini sangat perlu, agar masyarakat tidak mencurigai kinerja pemerintah. Jangan seperti penyelesaian selama ini, DPRD Sumut sama sekali tidak ada diberitahu tentang adanya upaya pelepasan 2.200 ha lahan eks HGU PTPN II," tutur Wagirin Arman kepada wartawan, di DPRD Sumut. (**/dani)


Share:
Komentar

Berita Terkini