2 Dari 3 Kawanan Curanmor Diringkus

Media Apakabar.com
Sabtu, 27 Oktober 2018 - 23:00
kali dibaca
foto: Ist
Mediaapakabar.com-Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua tersangka dari tiga kawanan Curanmor di Jalan Pasar I Komplek PT CML, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (26/10/2018).

Ketiga pelaku itu, Jaka Sederhana (18) warga Jalan Dsn 5 Pematang Johar, Anwar Tanjung Als Anwar (20) warga Jalan Desa Pematang Lalang dan Musa Aditya (27) warga Jalan Kota Bangun Pasar 6 Martubung masih DPO. 

Informasi dihimpun, para pelaku menjalankan aksinya itu terhadap korban Dedi Yuswana Nasution (32) warga Desa Sidolok Sono Dsn V, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (24/10/2018). 

Korban waktu itu memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion hitam BK 6965 ACI di PT CML tempat dia bekerja.

Selanjutnya, ketika korban hendak memindahkan sepeda motornya, sudah tidak tampak lagi. Kemudian ia pun melihat CCTV dan dari gambar tersebut ada 3 lelaki tidak dikenal merusak gembok menggunakan batu, lalu melarikan sepeda motornya. 

foto : ist
Dari kejadian itu, dirinya pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan No LP : LP / 2141 / X / 2018 / SPKT PERCUT tertanggal 26 Oktober 2018. 

Selanjutnya kedua tersangka yang berhasil diringkus petugas dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam, Batu dan Gembok. 

Sementara dari pengakuan kedua tersangka, perbuatan itu dilakukan hanya untuk foya-foya. (dani)



Share:
Komentar

Berita Terkini