Terungkap TKI Diperjualbelikan Secara Online di Media Carousell, Singapura Buat Investigasi

Admin
Minggu, 16 September 2018 - 19:05
kali dibaca
Ribuan Tenaga Kerja Wanita (TKW) berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina berkumpul di kawasan Orchard Road Singapura (8/9). Umumnya mereka berkumpul pada setiap hari Ahad. Foto: Tempo.co
Mediaapakabar.com - Kementerian Tenaga Kerja Singapura, MOM, melakukan investigasi mengenai kasus jual beli TKI  melalui media online Carousell.

Dalam sebuah laman Faceboook yang diunggah pada Jumat petang, 14 September 2018, waktu setempat, Kementerian mengatakan, lembaganya menaruh perhatian mengenai kasus tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri dipasarkan dengan cara tak pantas di Carousell.

"Kami sedang menyelidiki kasus ini dan menghapus situs tersebut," bunyi pernyataan Kementerian di laman Facebook seperti dikutip Asiaone.

Jual beli tersebut, tulis Asiaone, bisa diketahui melalui user@maid.recruitment seraya menampilkan wajah sejumlah TKI. "Mereka diduga berasal dari Indonesia. Diindikasikan mereka telah terjual."

Menanggapi pertanyaan dari The Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan, memasang iklan hanya boleh dilakukan oleh agen reklame. "Memasang biodata seseorang sangat dilarang karena dianggap melanggar aturan," ucap juru bicara Carousell.

Sejak ada pelarangan dari Kementerian, jelas Carousell, pihaknya tidak menayangkan lagi daftar pekerja domestik untuk ditawarkan kepada yang membutuhkan.

Menurut keterangan Kementerian, iklan pekerja rumah tangga seperti komoditi adalah sesuatu yang tidak bisa diterima dan melanggar UU Ketenagakerjaan. "Jika ditemukan pelanggaran, maka lembaga yang memperkerjakan akan dikenai denda."

MOM menambahkan, denda yang dikenakan mencapai Sin$ 80 ribu setara dengan Rp 863 juta atau penjara maksimum dua tahun atau dua-duanya.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan,  KBRI di Singapura mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Dalam keterangannya kepada media, KBRI menyatakan telah menyampaikan keterangan tertulis mengenai keprihatinan terhadap praktik tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

"Kami akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura mengenai keprihatinan atas kejadian yang berulangkali berlangsung di Singapura. Kami juga akan meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," kata Iqbal dalam pernyataannya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini