Sidang Putusan Sebelas Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Media Apakabar.com
Rabu, 26 September 2018 - 14:07
kali dibaca
Sidang putusan yang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono ini akan diselenggarakan pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta,foto-aapakabar/nor
Mediaapakabar.com-- Sebelas perkara kode etik penyelenggara pemilu akan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (26/9).

Sidang putusan yang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono ini akan diselenggarakan pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Sidang tersebut akan dihadiri oleh pihak Pengadu dan Teradu yang telah diundang oleh sekretariat DKPP melalui surat panggilan. Hal tersebut disampaikan oleh Yusuf selaku Kabag Administrasi Umum DKPP.

“Kami telah mengundang pihak Pengadu dan Teradu secara patut, sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi sekretariat menyampaikan panggilan sidang kepada Pengadu dan/atau pelapor, Teradu/ dan/atau Terlapor paling singkat 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan persidangan,” jelasnya.

Jika pihak Pengadu dan Teradu tidak dapat hadir, lanjutnya, DKPP tetap melaksanakan sidang pembacaan putusan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 4 yang menjelaskan bahwa dalam hal Teradu/ dan atau Terlapor tidak hadir, DKPP tetap dapat menetapkan putusan.

Lebih jauh, dijelaskannya bahwa bagi pihak Pengadu dan Teradu yang tidak dapat hadir, DKPP menyediakan saluran live streaming melalui akun fanpage FB DKPP yakni @medsosdkpp untuk tetap dapat mengikuti sidang pembacaan putusan. Selain para pihak, masyarakat juga dapat mengakses live streaming sidang putusan DKPP.

“Bagi para pihak yang tidak dapat hadir di Jakarta, tetap dapat mengikuti sidang pembacaan putusan melalui akun fanpage FB DKPP dengan akun @medsosdkpp. Masyarakat juga dapat mengaksesnya dengan cukup like pada fanpage FB Kami,” imbuhnya.

“Sidang putusan DKPP bersifat terbuka sehingga tidak hanya pihak Pengadu dan Teradu, kami juga mempersilakan rekan media untuk hadir dan meliput sidang pembacaan putusan secara langsung,” pungkasnya.

Berikut daftar sebelas perkara kode etik yang akan diputus DKPP:

1.     153/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kabuapten Kolaka

2.     154/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kabupaten Indragili Hilir

3.     161/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kotamobagu

4.     172/DKPP-PKE-VII/2018 KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Kota Palembang dan KPU Kab. Muara Enim

5.     173/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan

6.     175/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

7.     176/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kabupaten Kolaka

8.     181/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu KPU Kota Gorontalo

9.     182/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu Panwaslu Kota Tual

10.  185/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu KPU Kabupaten Bogor

11.  186/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu KPU Kabupaten Nagekeo

(nor/rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini