foto: apakabar/Ist |
Informasi dihimpun, penangkapana tersebut berdasar informasi dari masyarakat, bahwasanya di sebuah warung kedai kopi milik Dewi terjadi perjudian jenis Tolam.
Dengan adanya informasi itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan beserta anggota mengecek kebenaran langsung menangkap pelaku serta menyita barang bukti dan membawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.
Adapun dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian yakni, Balut Manullang (40) alamat Jalan Kolam, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo. Dari tersangka ini disita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 230.000, 1 ( satu ) pulpen berwarna hitam merk kasio.
Selanjutnya, 1 ( satu) blok kupon berisikan angka tebakan Togel, 4. Lembar kertas rekap berisikan angka tebakan dan 1 hp merek nokia warna merah.
foto: apakabar/Ist |
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo. (*/Joel)