Poldasu Ringkus 4 Pejudi Dan 3 Mesin Jackpot

Media Apakabar.com
Jumat, 07 September 2018 - 23:01
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Ditres Krimum Poldasu meringkus 4 tersangka judi jackpot di Jalan Jermal XI Gang Subur No 12, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, sekira pukul 16.30 Wib, kemarin. 

" Turut kita amankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 265.000, 3 unit mesin jackpot dan 130 keping koinnya,” terang Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marunduri. 

Maringan mengatakan, keempat tersangka yakni, Willy Andrea (28) pengelola,warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Satria Bayu (27) pemain, warga Jalan Jermal VII, Desa 
Amplas, Percut Sei Tuan. M Farisal alias Isal (21) pemain, warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, dan Zainal Abdi Parapat (33) pemain warga Jalan Jermal VII Medan Denai.  

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya perjudian jenis jacpot. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga penangkapan. 

" Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.  (joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini