Polda Sumut Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Marelan

Admin
Sabtu, 29 September 2018 - 06:46
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Polda Sumut melalui personil Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengaman ratusan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilo.

Kasubdit I/Indag, Kompol Roman Smaradana Elhaj, mengungkapkan ada 500 tabung gas elpiji bersubsidi kosong diamankan berikut dengan tabung gas non subsidi 50 kg dan 12 kg.

“Akibat ulah pelaku dalam mengoplos gas tersebut, suplai gas elpiji bersubsidi di Medan menjadi langka,” ungkapnya kepada wartawan, seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Jumat (28/9/2018).

Roman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada, Rabu (26/9) di Gudang Becer Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan Kecamatan Marelan. Dalam penangkapan itu, pemilik gudang bernama Ali Hamka Hasibuan juga ikut ditangkap.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu bulan,” ujarnya.

Roman menerangkan, modus pelaku adalah mengoplos isi tabung gas 3 kg dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kg dan 12 kg. “Jadi untuk tabung gas 50 kg memerlukan kira-kira 19 tabung gas. Harga tabung gas 50 kg kalau dijual Rp 450 ribu. Setidaknya dari penjualan 1 tabung gas 50 kg pelaku bisa meraup untung Rp 100 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku sebut Roman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sebulan. Menurut Roman, pelaku menjual gas non subsidi itu ke sejumlah wilayah di Medan.

Sejauh ini, lanjut Roman, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Apakah dalam praktiknya, ada keterlibatan pihak-pihak lain. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini