Perjalanan Kasus yang Menjerat 41 Anggota DPRD Malang Hingga Dibui KPK Tersangkut Korupsi

Admin
Selasa, 04 September 2018 - 11:26
kali dibaca
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 22 tersangka korupsi dana perimbangan daerah pada DPRD Malang, Jawa Timur periode 2014-2019.

Puluhan anggota DPRD Malang itu ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBD-Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 Wali Kota Malang Mochammad Anton.

Ke-22 orang tersebut dianggap secara bersama-sama turut menerima uang masing-masing sebanyak Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta setiap orangnya.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan bukti dan mencermati dalam perkara tersebut, KPK menemukan permulaan bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Malang. Memutuskan mereka terlibat dalam dugaan gratifikasi dan menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin, 3 September 2018.

Melansir Kriminologi.id, Basaria kemudian menuturkan nama 22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Arief Hermanto atau AH, Teguh Mulyono (TMY), Mulyanto (MTO) dan Erni Farida (AFA). Ada pula Choeroel Anwar (CA), Suparno Hariwibowo (SHO) dan Imam Gozali (IGH).

Selain itu ada Mohammad Fadli (MFI), Asia Iriani (AI), Indra Tjahyono (ITJ) dan Een Ambarsari (EAI). Tak sampai di situ ada pula nama Bambang Triyoso (BTO), Diana Yanti (DY), Sugianto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO) dan Sony Yudiarto (SYD). Terkahir, ada Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Choirul Amri (CAI) dan Ribut Harianto (RHO).

"Ini penetapan kali keduanya dari penetapan awal yakni sebanyak 19 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Jadi dari 45 anggota DPRD Malang. Sudah ada 41 anggota DPRD Malang menjadi tersangka kasus," ucap Basaria Panjaitan.

Ini artinya hanya tinggal 4 orang anggota DPRD Malang yang aktif, sisanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Mochamad Anton dan 19 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

Mohammad Anton telah menerima vonis di pengadilan tingkat pertama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ikhwal kasus ini bermula dari temuan penyidik KPK yang mengembangkan kasus Mohammad Anton mengamankan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dia diduga memberikan uang pelicin pada 19 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Setelah menerima uang sekitar Rp 600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini