foto: apakabar/Zani |
Buktinya, ada 10 pintu rumah toko (Ruko) berlantai 2 berdiri tidak memiliki izin SIMB di Jalan Pasar 5, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat wartawan langsung ke lokasi pada Senin (24/09/2018) bangunan mewah tersebut sudah berdiri megah, meski tak tampak plang SIMB.
Selanjutnya, ketika bangunan itu hendak diabadikan, spontan dilabrak oleh salah seorang pekerja yang mengaku sebagai penerima barang material bangunan.
Akibatnya, sempat terjadi adu argumen yang akhirnya salah seorang datang menjumpai keduanya yang sedang saling adu kata tersebut.
Diketahui seseorang yang datang menghampiri mereka bernama Pantoh. Ia kiranya diduga sengaja mendekat kepada wartawan yang sedang beradu argumen dengan salah seorang pekerja itu, hanya untuk mengelabui.
Kemudian, setelah Panton berhasil mengelabui peristiwa pertengkaran tersebut, wartawan akhirnya keluar dari lokasi bangunan dan mencoba melakukan konfirmasi dengan salah satu warga bernama Ayub (35).
Ayub mengatakan, kami warga di sini sangat resah karena kami lihat bangunan Ruko ini tidak memliki izin dan telah memakan jalan umum bagi warga yang semakin mengecil.
" Pembangunan Ruko ini sudah mengambil jalan kami dan semakin kecil saja jalan kami ini. Apalagi bila lewat dari depan bangunan Ruko yang belum siap itu, dari atas ada percikan pasir yang berjatuhan," tukasnya.
Menurut dia, warga setempat berharap agar pihak Pemko Medan atau instansi terkait dapat menghentikan maupun membongkar 10 pintu Ruko yang belum siap itu, karena memag tidak cocok dan melanggar aturan. (Zani)