Pemilik Akun Instagram Medaninfo88 Ditangkap Pihak Polisi Terbukti Sebarkan Kabar Hoax

Admin
Kamis, 27 September 2018 - 10:10
kali dibaca
Jiwi pemilik akun instagram @medaninfo88. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Pemilik akun Instagram @medaninfo88 ditangkap pihak unit Pidum Polrestabes Medan karena menyebarkan kabar hoaks. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

Ia mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap Jiwi pemilik akun Instagram @medaninfo88 yang beralamat di Jalan Malaka No 51, Kelurahan Padau Hilir, Kecamatan Medan Timur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai management di Medan Night Market yang berada di Jalan Adam Malik ini ditangkap berdasarkan surat laporan: LP/ 2071 / K / IX / 2018 / SPKT Restabes Medan , tanggal 22 September 2018.
"Dia kita amankan di Komplek Perumahan Cemara Asri Medan pada 21 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Putu, seperti yang dilaporkan Tirbun Medan, Rabu (26/9/2018).
Putu menceritakan, pada Sabtu (22/9/2018) personel unit Pidum Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan terkait lokasi curas (perampokan) yang menurut kabar terjadi di komplek perumahan Cemara Asri dan tersebar di akun Instagram @medaninfo88.
"Rupanya saat kita datang ke lokasi yang dimaksud dan bertanya kepada satpam komplek perumahan, tidak ada terjadi kejadian curas seperti yang disebar oleh akun Instagram @medaninfo88. Kita menyelidiki ternyata kejadian itu terjadi di Penang, Malaysia," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Maka dari itu, kata Putu, tim langsung mencari profile @medaninfo88 dan diketahui bahwa pemilik akun bernama Jiwi.
Pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB Kanit Pidum bersama anggota sedang melaksanakan penyelidikan kasus lain di Medan Night Market.
"Karena kita mengetahui Jiwi bekerja di sana, kita langsung melakukan interogasi tertutup terhadap Jiwi. Dan yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya pemilik akun @medaninfo88 dan benar telah menyebarkan berita berupa video kasus curas yang terjadi di perumahan Cemara Asri,"ujar Putu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, sambung Putu, pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB Jiwi ditangkap personel Unit Pidum Polrestabes Medan.
"Setelah itu kita juga lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap handphone Samsung yang digunakan tersangka untuk mengunggah kabar hoaks tersebut,"katanya.
Yang bersangkutan, sambung Putu dikenakan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini