Pasok Sabu ke Lapas Lubukpakam, Sipir Maredi DisogokRp 50 Juta Per Minggu

Admin
Selasa, 25 September 2018 - 09:32
kali dibaca
Sipir Maredi Sutrisno. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, dibayar Rp50 juta perminggu untuk membawa masuk sabu ke penjara.

Karena besarnya upah yang didapat, aksi penyelundupan sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, besarnya uang yang didapat sipir itu diketahui setelah pihaknya memeriksa napi Dekyan. Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah beberapa kali memasukan sabu kelapas.

“Dalam setiap pekerjaannya, setiap Minggu sipir dibayar Rp50 juta,” katanya, Senin (24/9).

Menurut Arman, Dekyan sendiri juga merupakan pengendali penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan.

Selain itu, napi itu juga merekrut rekan lainnya agar membantunya di dalam lapas.

“Jadi agar bisnis narkobanya berjalan lancar, semuanya dilibatkan. Ya sipir, napi, dan lainnya ikut terlibat,” ujar Arman seperti yang dilansir Poskotanews.com.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih dalam karena ada dugaan napi lain ikut terlibat.

Pasalnya, jumlah narkotika yang sangat banyak, bukan tidak mungkin ada keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Semuanya akan kami periksa secara bertahap, kami ingin kupas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, BNN menangkap delapan orang tersangka, terkait tindak pidana peredaran narkotika, di Lapas Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.

Delapan orang tersangka itu atas nama Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (oknum sipir) dan Dekyan (narapidana).

Sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi 3.000 butir, uang tunai Rp 681,6 juta (hasil penjualan narkoba), kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, mobil, serta sepeda motor, diamankan petugas. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini