Modus Kirim Jeruk, Polisi Gagalkan 200 Kg Ganja Kering Ke Suka Bumi

Media Apakabar.com
Rabu, 05 September 2018 - 14:37
kali dibaca
foto: apakabar/rizal/rianto
Mediaapakabar.com-Satres Narkoba Polres Tanah Karo menggagalkan 200 Kg ganja kering yang akan dibawa ke Suka Bumi dari Kabupaten Karo, Rabu (05/09/2018) dinihari. 

Informasi dihimpun, penggagalan pengiriman ganja itu berdasarkan informasi masyarakat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka bernisial MG (67) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Pajak Roga, Kecamatan Berastagi, Karo.  

Awalnya, dari informasi yang diterima, petugas melakukan penelusuran di Desa Kabanjahe. Lalu tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo  menemukan  sebanyak 38 keranjang paket daun  ganja kering yang sudah dikemas dan ditutupi dengan buah jeruk hendak dikirim ke Suka Bumi.

Dari penemuan ini, petugas melakukan pengembangan, akhirnya menangkap tersangka berinisial MG (67) tersebut.  
foto: apakabar/rizal/rianto
Saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan barang haram itu. 

Kepada petugas tersangka, barang haram tersebut disusun atau dikemas di ladang miliknya di Desa Berastepu. 

Selanjutnya dari keterangan tersangka itu petugas menuju perladangan milik tersangka. 

Setibanya di perladangan, petugas kembali menemukan sisa sisa ganja yang dilakban, dengan kertas koran untuk membungkus ganja di gubuk ladang milik tersangka.

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo. Setibanya di Mapolres Karo, pihak kepolisian melukakan pembongkaran keranjang sebanyak 38 keranjang dari mobil expedisi. 

Dari 38 keranjang, sebanyak 37 keranjang berisi beberapa bal ganja yang ditutupi buah jeruk. Setiap 1 keranjang berisi 5 sampai 7 bal ganja. Hanya 1 keranjang yang tidak berisi ganja.  

Pengakuan tersangka, ia hanya sebagai pengantar dan sudah beberapa kali melakukannya. Sementara hasil pengiriman itu, mendapat upah Rp. 300.000/keranjang, barang haram itu didapat dari salah seorang Warga Aceh.   

Kapolres tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu melalui Kabag OPS Kompol Baliukur Sembiring,  modus yang dilakukan tersangka adalah bermodus pengiriman jeruk dengan memasukkan ganja ke keranjang. 

Pihak kepolisian tanah Karo akan menindak lanjuti masalah pengiriman ganja ini dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Indonesia agar mengetahui kemana saja pengiriman ganja yang sudah dilakukan tersangka.

Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UUD No 35/2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.  (rizal/rianto)
Share:
Komentar

Berita Terkini