foto: apakabar/sekilap |
Dua dekade berlalu, praktik judi Togel amat dikenal masyarakat di Sumatera Utara. Judi Togel ini merupakan judi tebakan angka, yang terdiri empat angka. Bagi pejudi, dikenakan tarif tertentu untuk menebak angka. Bagi tebakan yang tepat akan menerima imbalan lebih besar dari modal judinya.
Praktik judi ini mulai diberantas hingga ke pelosok di Sumatera Utara dan Tanah Air, sejak Kapolri dijabat Jenderal Sutanto pada 2005.
Sejak itulah, praktik judi Togel mulai redup, kalau pun masih berlangsung dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Di Kabupaten Karo, pemberantasan praktik judi buntut ini terus digalakkan Polres Tanah Karo.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menangkap Libert Pasaribu (34) dari salah satu kedai kopi di Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pria warga Jalan Irian, Kabanjahe, dibekuk polisi saat menulis Togel pada Kamis (30/08/2018) jam 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Maju Tarigan didampingi Kanit Opsnal Iptu Dedy Ginting, mengatakan, Libert Pasaribu ditahan dalam perkara tindak pidana perjudian toto gelap (Togel).
“ Barang bukti berupa satu blok berisi angka tebakan, satu pulpen, satu lembar rekap, uang kontan Rp34.000,” kata AKP Ras Maju, Sabtu (01/09/2018).
Penangkapan juru tulis Togel itu, ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, ditindaklanjuti polisi setelah menerima informasi warga.
“ Tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan,” pungkas AKP Ras Maju Tarigan. (sekikap)