Jual Ganja, Diciduk Polisi Di Rumah Kakak Ipar

Media Apakabar.com
Sabtu, 08 September 2018 - 22:05
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Tersangka pengedar narkotika jenis Ganja berinisial SD (40) Warga Gampong Krueng Link. Pante Makni Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten.Pidie di Beureukah tim Gabungan Res / Intel Polsek Kota Sigli di sebuah rumah kakak ipar berinisial R, Warga Gampong Pante Teungoh pada Jum' at (07/09/2018) sekira pukul 13.00 Wib.  

Penangkapan SD berdasar laporan polisi: LP - A / 31 / IX / 2018 tertanggal 07 September 2018 dan informasi masyarakat Gampong Pante Teungoh Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang resah dengan ulah tersangka karena bertransaksi narkotika jenis Ganja di rumah kakak ipar tersebut.   

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim dipimpin Kapolsek Kota Sigli AKP Hefi Bachri melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, pada Jum' at (07/09/2018), sekira pukul 12.30 Wib, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kakak ipar disaksikan oleh para perangkat Gampong dan warga setempat.  

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, tim menemukan 26, 12 Gram daun Ganja kering yang terbungkus dalam kerta coklat di atas lemari bagian samping dalam kamar. Kemudian petugas  langsung membawa SD ke Mapolsek Kota Sigli.  

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, melalui Kapolsek Kota Sigli AKP Hefi Bachri saat dikonfirmasi Humas Polres Pidie mengatakan SD sudah lama menjalani profesinya sebagai pengedar Ganja di rumah kakak ipar berlokasi di Gampong Pante Teungoh Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten.Pidie.  

" 26, 12 Gram ditemukan saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah Kakak Ipar SD, Kini untuk pengembangan lebih lanjut, SD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Sigli guna penyelidikan," sebut mantan Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Pidie tersebut. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini