Jadi Biang Kerok Rupiah Loyo, Pengusaha Kesal Mobil Mewah Lambo dan Ferrai Dipajak 190 Persen

Admin
Jumat, 07 September 2018 - 12:22
kali dibaca
Mobil-mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, saat tiba di dermaga Car Terminal,  Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.

Mobil-mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Upaya keras pemerintah mengerem laju impor barang konsumsi, berujung pada penyesuaian PPh pasal 22. Buat produk otomotif seperti mobil mewah, akan ada kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya sekitar 2,5 persen sampai 7,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan, instrumen tambahan lain, mendukung kebijakan pengendalian impor barang konsumsi, khususnya untuk barang mewah.
Mulai dari bea masuk yang dipukul rata sampai 50 persen, di mana sebelumnya berkisar 10 persen sampai 50 persen.
Lalu ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang angkanya masih tetap dipertahankan di angka 10 persen.
Selanjutnya masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM), antara 10 persen sampai 125 persen.
Instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi, barah mewah.
Instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi, barah mewah. (KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI) 
“Jadi kalau mobil mewah masuk sini, mereka harus membayar 125 persen (PPnBM) ditambah bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, ditambah PPh 10 persen, kira-kira hampir dikenakan 190 persen dari harganya,” ujar Sri Mulyani seperti yang dilansir Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Sri Mulyani menuturkan, dirinya mengharapkan instrumen tersebut bisa mengurangi impor mobil mewah.
Pasalnya, harganya bisa tiga kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga aslinya di negeri asalnya.
“Ini yang kita sebutkan, periode Januari-Agustus 2018, nilai total impor untuk kendaraan bermotor pengangkutan orang, mencapai 87,88 juta dollar AS (untuk produk kena PPnBM),” ujar Sri Mulyani.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menekankan, pembatasan impor ini sebagai sinyal untuk memaksimalkan produksi kendaraan di dalam negeri.
Saat ini yang jadi fokus pengendalian mobil di atas 3.000cc dan motor di atas 500cc (moge).
Berdasarkan keterangannya, untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia, pengendalian impor mobil mewah akan efektif pada bulan ini.
Mobil Ferrari saat penyelenggaraan ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Foto: Kompas.com
Kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas di atas 3000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.
“Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah,” ujar Airlangga, Kamis (6/9/2018).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan tegas, pada kondisi sekarang ini komoditas barang seperti itu bisa dikatakan tidak penting untuk negara saat ini.
Dari sisi jumlah sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia.
Namun dengan pelarangan impor mobil mewah ini, pemerintah ingin menunjukan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.  
“Memang  dari segi jumlahnya tidak besar, tetapi melalui kebijakan ini menjadi signal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakan ekonomi kita,” tutur Airlangga.
Harapannya, pengendalian impor ini termasuk kendaraan bermotor mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya, untuk mendatangkan devisa bagi negara.
“Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk impor, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15 persen sampai 20 persen. Ini pemihakan pada industri dalam negeri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018). (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini