DKPP Pusat Gelar Sidang Gugatan Paslon Pilkada Taput

Media Apakabar.com
Kamis, 06 September 2018 - 22:10
kali dibaca
foto: apakabar/ap
Mediaapakabar.com-Sidang pertama gugatan Paslon No urut 3 kepada KPU dan Panwaslih Tapanuli Utara di Pimpin Langsung DKPP Pusat, Bawaslu Sumut dan KPU Provinsi lewat Video konfrens pada Kamis, (06/09/2018) pukul 16.00..

Salah satu Majelis Hakim dari DKPP Pusat, Fripz Siregar memimpin sidang lewat video konfrens langsung dari kantor DKPP Pusat Jakarta. 

Sedangkan Saut Situmorang juga dari DKPP Pusat dengan Syafrida Komisioner dari Bawaslu Sumut dan Iskandar Zulkarnain dari Komisioner KPU Sumut bersama Tim Kuasa Hukum Paslon No 3, saksi, KPU dan Paswalih Taput berada di kantor KPU Sumut di Jalan HM Said.. 

foto: apakabar/ap
“ Iya benar, salah satu majelis Hakim DKPP Pusat Fripz Siregar memimpin sidang DKPP KPU dan Panwaslih Taput melalui video konfrens," jelas Saut Situmorang di depan Kantor KPU Sumut..

Dalam sidang DKPP itu Tim Kuasa Hukum paslon no 3 mengadukan KPU dan Panwaslih Taput yang telah melakukan pelanggaran saat penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara 27 Juni 2018 lalu..

“ Kami tim kuasa hukum dari Paslon no urut 3 benar telah mengadukan KPU dan Panwaslih Taput ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan di Jakarta," kata Apri Andri di kantor KPU Sumut seusai sidang DKPP  

Sidang pertama DKPP KPU dan Panwaslih Tapanuli Utara dari Paslon No 3 berlangsung cepat dan tegas. Hanya dalam waktu setengah jam saja sidang itu telah berakhir. Di penutupan seluruh peserta sidang menyanyikan lagu “ Pada Mu Negeri “  (ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini