Dituduh Ratna Sarumpaet Blokir Transfer Duit Rp 23,9 Triliun untuk Papua, Ini Penjelasan Pihak BNI

Admin
Selasa, 25 September 2018 - 10:40
kali dibaca
Ratna Sarumpaet. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Coorporate Secretary BNI Ryan Kiryanto menyatakan tidak bisa membeberkan data transaksi nasabah kepada pihak manapun, kecuali penegak hukum atas izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hal tersebut merespons pertanyaan apakah dana senilai Rp 23,9 triliun masuk ke rekening Ruben Marey seperti yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

"Kami tidak bisa membeberkan data mengenai nasabah dan transaksinya kecuali diminta oleh penegak hukum berdasarkan izin OJK," kata Ryan saat ditemui di kantor BNI Sudirman, Senin, 24 September 2018.

Ryan mengatakan, jika ada transfer dari bank lain masuk BNI, pasti tercatat di sistem BNI. "Pasti akan tercatat. Dan kalau diminta, kami pasti akan berikan print out. Saya rasa di segala industri yang paling tertib dalam hal pencatatan saya kira adalah bank," ujar Ryan.

Ryan mengatakan bank juga selalu berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, jika ada transaksi yang di luar kebiasaan nasabah.

"Berapa pun nilainya kalau di luar karakteristik transaksi orang tersebut, itu wajib dilaporkan ke PPATK. Tapi untuk yang laporan transaksi cas itu Rp 500 juta ke atas," kata Ryan seperti yang dilansir oleh Tempo.co.

Menurut Ryan transfer dari dalam dan ke keluar negeri berapa pun nilainya, bank harus lapor ke PPATK. Karena, arus dana asing yang masuk dan keluar harus terkontrol.

"Itu diatur dalam peraturan Kepala PPATK nomor 12 tahun 2013. Setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan keluar negeri wajib dilaporkan ke PPATK berapa pun jumlah nominal transaksinya yang disampaikan paling lambat 14 hari setelah transaksi itu," kata Ryan.

Lebih lanjut Ryan mengatakan tabungan perorangan bisa senilai Rp 23,9 triliun itu. "Namun, biasanya orang kaya bukan saving, tapi invest," ujar Ryan.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet menceritakan pangkal mula kasus pemblokiran duit Rp 23,9 triliun di rekening seorang warga bernama Ruben P.S. Marey untuk pembangunan di Papua.

Ratna mengatakan kasus itu adalah satu dari beberapa laporan yang masuk ke Ratna Sarumpaet Crisis Center. "Saya ajukan adalah Ruben, karena dia lebih mudah komunikasi dengan saya karena lokasinya di Jakarta," ujar Ratna kepada Tempo, Rabu, 19 September 2018.

Ia mengatakan kasus serupa ini pernah terjadi sekitar empat tahun yang lalu, dan kembali terjadi. Menurut Ratna, ia telah mempelajari kasus tersebut selama dua pekan sebelum sepakat membantu Ruben ihwal duit tersebut. "Orang mengatakan itu dongeng, itu bukan dongeng. Saya sudah lihat suratnya."

Ruben, kata Ratna, adalah salah satu keturunan raja nusantara yang diberi amanat untuk memegang fulus dari raja-raja dari segala penjuru nusantara. Selain Ruben, ada enam orang lainnya yang semestinya memegang dana donasi tersebut.

Berdasarkan cerita Ratna, uang Rp 23,9 triliun itu diamanatkan kepada Ruben sejak 2011 oleh Bank Dunia.

"Mereka ditunjuk oleh Bank Dunia, bukan keputusan adat," tutur Ratna Sarumpaet. Para penerima amanat, termasuk Ruben, mengaku pada awalnya tidak tahu menahu soal duit tersebut. "Mereka enggak merasa dari lahir akan jadi orang kaya."

Hanya saja, Ruben tidak bisa mengakses dana bantuan tersebut diduga karena telah diblokir pemerintah. Ratna belum bisa memastikan kemana larinya uang sumbangan itu. Ia menduga dana itu diblokir.

"Yang paling menyedihkan dari persoalan ini adalah kita ini lagi susah, utang kita sampai berapa triliun, rupiah terjun bebas, sementara ada uang yang mereka blokir," kata Ratna. Padahal, ia berujar amanat dari uang tersebut bukanlah untuk berhura-hura, melainkan untuk dipakai demi kebaikan bangsa Indonesia. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini