Dituduh Masih Simpan Aset Negara, Roy Suryo Resmi Diberhentikan dari Wakil Ketum Demokrat

Admin
Sabtu, 15 September 2018 - 11:21
kali dibaca
Roy Suryo. Foto: Tribunnews
Mediaapakabar.com - Partai Demokrat mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Roy Suryo dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan membenarkan hal itu. “Benar, kami sudah putuskan untuk membeb‎astugaskan beliau (Roy Suryo) sementera waktu dari posisi wakil ketua umum,” ujar Hinca, Jumat (14/9).

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan, pagi tadi Jumat (14/9/2018) DPP sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemberhentian sementara Roy Suryo.

“Tadi pagi DPP sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo) sebagai wakil ketua umum,” ujar Amir.

Menurut Amir, pemberhentian tersebut diputuskan DPP Partai Demokrat, supaya Anggota Komisi I DPR ini bisa menyelesaikan masalahnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN).

“Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi,” katanya seperti yang dikutip Pojoksumut.com.

Diketahui, sebelumnya beredar surat permintaan penonaktifan Roy Sur‎yo dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat. Dalam surat tersebut dijelaskan mantan menpora itu ingin mengundurkan diri karena ingin fokus terhadap kasusnya dengan Kemenpora. Sehingga dia tidak ingin Partai Demokrat ikut tersangkut dalam kasusnya.

Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:

Nama: KMRT Roy Suryo Notodiprojo

No KTA: 3404000200

Jabatan sekarang: wakil ketua umum DPP Paryai Demokrat

Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut:

    Merespons kondisi berdasarkan issue terakhir, dimana saya “dituduhkan” masih menyimpan Aset Negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk Kuasa Hukum secara Pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Urusan Partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya
    Oleh sebab itu agar Urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat Non-Aktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai Urusan ini selesai
    Namun demikian sesuai Amanah yang sudah saya emban dengan Konstituen dan demi tetap menjaga Nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR-RI Komisi-1 dari Dapil DIY sekaligus menjalankan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan Politik Memenangkan Pilpres dan Memenangkan PiLeg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai Arahan yang barusan diterima.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, Semoga dengan ini semua pihak yang berkepentingan dapat Maklum adanya dan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing- masing, serta tetap menjaga Marwah Partai Demokrat di mata masyarakat.

Jakarta, Rabu 12 september 2018
Share:
Komentar

Berita Terkini