Dituduh Gelapkan Uang, Pengurus Yayasan Sekap Remaja Pencari Sumbangan Lalu Disiksa Menjilat Sepatu

Admin
Selasa, 25 September 2018 - 10:21
kali dibaca
Dua pelaku penganiyaan terhadap tiga korban yang berhasil diamankan Polres Tangsel. (anton)

Mediaapakabar.com - Tiga orang relawan pencari dana sumbangan dari salah satu yayasan Khusnul Khotimah (KK) di Kel. Perigi Baru, Pondok Aren disekap selama lima hari oleh dua pengurus yayasan.

Mereka disiksa, dengan cara  mata dan mulut dilakban, kepala dibotakin, dijitakin hingga disuruh menggigit dan menjilat sepatu.

Korban juga dipaksa meminta uang tebusan kepada orang tuanya seperti yang dilaporkan Poskotanews.com.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan adanya penyekapan terhadap anaknya dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 18 juta karena korban dituduh telah menghilangkan uang pengumpulan dana untuk yayasan KK selama tiga bulan, kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim setempat AKP Alexander Yurikho, Selasa (25/9/2018).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menunjukan barang bukti milik ke tiga korban dan dua pelaku penganiyaan. Foto: Poskotanews.co
Ke dua pelaku yaitu A. Rojak (33) dan Dedi  (25), pengurus yayasan tersebut kini sudah diamankan petugas dengan tuduhan penyekapan, penganiayaan dan eskpolitasi anak .

AKBP Ferdi Irawan mengungkapkan, ke tiga korban selama ini dijadikan relawan penghimpun dana untuk meminta sumbangan ke perumahan, petokoan dan SPBU di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kab. Tangerang dan Jakarta Selatan.

Aksi  penganiyaan Rojak dan Dedi sudah diluar batas kemanusian terhadap ke tiga orang korban yaitu SA (16), GP (16), serta Dona Ardiana (21).

Selama lima hari ke tiga korban disekap dan diperlakukan tidak manusiawi oleh ke dua tersangka karena dituduh merugikan yayasan selama tiga bulan tidak menyetor atau menyerahkan dana yang diperkirakan mencapai Rp 18 juta.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 subsider pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP,  dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Share:
Komentar

Berita Terkini