Ditkrimsus Polda Sumut Bongkar Praktek Aborsi

Media Apakabar.com
Sabtu, 01 September 2018 - 08:48
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Direktorat Krimsus Polda Sumut mengamankan dua pelaku berinisial NFT dan KFS yang diduga membuka praktik aborsi dengan tarif Rp. 6 juta/aborsi.  

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keduanya diamankan di rumah NFT yang merupakan pensiunan PNS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, pada pekan lalu.  

“ Kita terima informasi warga, adanya praktik aborsi di rumah tersebut,” kata Nainggolan, kemarin.    
Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat praktik di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.  

“ Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS yang diketahui akan melakukan aborsi janinnya yang berusia empat bulan dikandungan,” jelasnya.   

Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 5 juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.  

Selanjutnya dihadapan petugas, tersangka mengaku, praktik aborsi ilegal sudah berjalan sejak 2012.  

“ Diperkirkan 5 pasien mulai dari awal dia buka praktik ilegal sudah melakukan aboris di tempat itu,” ujar Nainggolan. 

Dikatakann pasien yang ingin menggugurkan kandungannya dikenakan upah jasa dari sebesar Rp 6 juta.   

Nainggolan mengatakan pula kedua tersangka dijerat Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 juta. (*/joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini