Dilaporkan Kasus Penipuan Senilai Rp 400 Juta, Ahmad Dhani Bakal Diperiksa Polisi

Admin
Kamis, 27 September 2018 - 10:32
kali dibaca
Ahmad Dhani. Foto: Poskotanews.com
Mediaapakabar.com - Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jawa Timur, Rabu (26/9/2018) karena diduga menipu uang Rp 200 juta milik Zaini Ilyas warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Laporan itu dilakukan oleh Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas. Usai melapor, Arid Fathoni mengaku, kasus ini berawal dari masalah utan piutang.

Namun karena sudah beberapa kali ditagih dan sudah disomasi, pentolan Grup Dewa 19 itu tetap tidak membayar utangya sehingga dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Menurut Arif kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini berawal ketika musisi itu meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang seperti yang dilaporkan Poskotanews.com.

Uang tersebut lantas diberikan Mei 2016, dengan dua kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta. Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian. Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.

“Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat belum jelas,” ujarnya.

Lantaran tidak dibayar akhirnya Zaini pada tahun 2017, mengajukan somasi pertama dan kedua dikirim ke pihak Dhani.

Setelah dua kali disomasi, pihak Dhani berjanji akan membayar dengan cara mencicil sebesar Rp 10 juta per bulan. Utang itu terpaksa dicicil menurut kuasa hukum Dhani karena bisnis hiburan sedang sepi.

Dhani kembali ingkar dan tidak pernah mencicil utangnya . Zaini Ilyas kembali mengajukan somasi Februari 2018. “Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami menempuh jalur hukum melaporkannya ke polisi,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor. Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Semua laporan pasti diproses. Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini