Ciptakan Transparansi Dan Akuntabel Keuangan, Harus Tahu Tugas Dan Kewenangan

Media Apakabar.com
Jumat, 07 September 2018 - 08:14
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Mewujudkan pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel di lingkungan TNI sehingga mencapai good governance dan clean government, maka para pejabat perbendaharaan di lingkungan TNI harus mempelajari tugas dan kewenangan masing-masing serta mempedomani aturan ketentuan yang berlaku.   

Hal itu dikatakan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya Didit Herdiawan dalam sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Keuangan (Rakorbinku) 2018 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu  (05/09/2018).  

Menurutnya, Rakorbinku yang mengangkat tema “Melalui Rakorbinku TA 2018 Kita Tingkatkan Profesionalisme Prajurit di Bidang Keuangan Guna Mendukung Tugas Pokok TNI”, sangat tepat dilihat dari konsekuensi tuntutan tugas prajurit TNI di bidang pengelolaan anggaran.  

Selanjutnya Kasum TNI menyampaikan pejabat perbendaraan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait pengelolaan keuangan negara dalam melaksanakan tugas sebagai penerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) melaksanakan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan,  
penyerapan anggaran dan pelaporannya secara benar, transparan, akuntabel dan berkualitas berlaku sebagai otorisasi.  

“ Koordinasi aktif antara para pejabat perbendaharaan satuan kerja dengan badan keuangan, badan perencanaan dan badan logistik dalam rangka pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan,” ujarnya.  

Ditambahkan, pejabat perbendaharaan di lingkungan TNI harus dapat mengikuti perkembangan terkini tentang regulasi pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemhan dan TNI.  

Terutama rancangan peraturan Menkeu tentang mekanisme pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kemhan dan TNI saat ini masih dalam pembahasan.  

Kasum TNI juga menyampaikan beberapa topik bahasan pada Rakorbinku 2018, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilanjutkan dengan ujian sertifikasi.

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kemhan dan TNI.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual; Pembekalan perpajakan yang berkaitan dengan SPT Tahunan e-Billing, PPH Pasal 21, 22, 23, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak.  (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini