Bersihkan PKL Bandel, Camat Keluarkan ' Surat Merah '

Media Apakabar.com
Jumat, 07 September 2018 - 23:18
kali dibaca
foto: apakabar/ap
Mediaapakabar.com-Camat Medan Kota mengeluarkan 'surat merah' kepada pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan gedung arca, sekitar stadion teladan dan Jalan HM Joni.  

“ Sejak kemarin kami sudah berikan surat merah ke pedagang yang berjualan di sepanjang jalan gedung arca, sekitaran stadion teladan dan Jl HM Joni agar membongkar tempat dagangannya sendiri," kata camat Medan kota, Edi di kantornya pada Jumat (07/09/2018). 

Dalam surat merah tersebut dijelaskan batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk membongkar tempat jualannya adalah 7 x 24 jam..  

“ Kami memberi waktu kepada pedagang untuk membongkar tempat dagangannya sendiri satu minggu terhitung dari surat merah dikeluarkan, “ terangnya. 

Jadi jika dihitung dari Kamis, (06/09/2018) pemberian surat merah, maka Kamis, (14/09/2018 ) depan adalah batas terkahir PKL membersihkan tempat dagangannya..

Jika hingga batas yang telah diberikan pedagang tidak membersihkan tempat dagangannya maka pihak Kecamatan Medan Kota bersama Tim akan melakukan penggusuran..

“ Jika pedagang tidak mengindahkan surat merah tersebut, maka kami dan Tim yakni Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penggusuran tempat dagangan tersebut “ pungkas Edi

Ditanya, apa ada menerima setoran dari pedagang kaki lima, Edi dengan tegas mengatakan itu adalah isu yang beredar..

“  Semenjak saya duduk disini memang ada beredar isu seperti itu makanya saya gebrak kemarin kan, taman ini dulu penuh tapi lihat sekarang. itu menandakan saya tidak ada macam-macam, biasalah itu semua isu," tukasnya. (ap).
Share:
Komentar

Berita Terkini