Bawaslu Permudah Masyarakat Ajukan Permohonan Sengketa

Media Apakabar.com
Rabu, 26 September 2018 - 12:26
kali dibaca
Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), di Jakarta, Selasa (25/9/2018). 
Mediaapakabar.com--Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). 

Penggunaan SIPS di antaranya adalah memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu. 

Bawaslu menjawab tantangan era milenial dengan memanfaatkan teknologi informasi pada salah satu tahapan penting dalam pemilu. Melalui SIPS, masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan sengketa karena permohonan dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring/online). 

Pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan cepat dan ringkas. Bawaslu merasa penting untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan informasi, sebab, ada batasan waktu dalam proses penyelesaian sengketa yang dapat ditangani Bawaslu. 

Dengan segala keterbatasan tersebut, sistem berbasis teknologi informasi ini dapat memberikan akses yang luas kepada pemohon. SIPS juga bertujuan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.Selasa (25/9/2018). 


Melalui sistem informasi ini, pemohon dapat melakukan penelusuran (tracking) atas penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimohonkannya. SIPS memfasilitasi informasi sejauh mana proses sengketa dan siapa penanggung jawab sengketa proses pemilu. 

Dari sisi Bawaslu, SIPS dibangun untuk memudahkan Bawaslu RI dalam menghimpun data penyelesaian sengketa. 

Data tersebut di antaranya berupa data proses penyelesaian sengketa mulai dari permohonan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan penyelesaian sengketa serta Laporan Awal, Laporan Proses, Laporan Akhir penyelesaian sengketa. Hal itu penting mengingat Bawaslu RI adalah penanggung jawab terakhir seluruh proses penyelesaian sengketa. 

Kondisi geografis Indonesia yang beragam menimbulkan permasalahan dalam penghimpunan dan pengelolaan informasi dari seluruh wilayah secara cepat dan akurat. Namun pemanfaatan teknologi infomasi dapat mengatasi masalah tersebut. 

SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 18/2017 mengatur, untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS. (NOR/Humas Bawaslu)
Share:
Komentar

Berita Terkini