Zumi Zola. Foto: Tribunnews.com |
Saat ditanya jaksa KPK soal biaya renovasi kamar mandi di rumah dinas Zumi Zola menelan biaya ratusan juga dibayarkan oleh pihak swasta, Direktur PT Artha Graha Persada, Muhammad Imanuddin alias iim, Apif membenarkan.
"Sesuai dakwaan, soal biaya renovasi terdakwa dibiayai Iim, itu benar?" tanya jaksa KPK.
Melansir Tribunnew.com, Apif yang saat itu menjadi saksi di sidang suap dan gratifikasi Zumi Zola membenarkan.
Awalnya biaya renovasi mau dimasukkan dalam anggaran namun tidak bisa.
"Kamar mandi beliau ceritanya, beliau kan minta perbaiki karena keadaan di kamar mandi rumah dinas tidak terlalu bagus. Saya kordinasi dengan Kabid Cipta Karya, Pak Ketap. Dicek kesana memang banyak yang tidak layak tapi tidak bisa dikerjakan tahu itu, gak bisa masuk anggaran," tutur Apif, Kamis (20/9/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akhirnya lanjut Apif, Iim yang mengerjakan renovasi kamar mandi dengan syarat dia bisa mendapatkan pekerjaan atau proyek.
Di sidang sebelumnya, Kamis (6/9/2018) lalu, Iim sudah membenarkan biaya renovasi mencapai Rp 205 juta.
"Iya, Rp 205 juta untuk kamar mandi pribadi gubernur, itu di rumah dinasnya. Saat baru dilantik, yang menyuruh saya Apif, orang kepercayaan gubernur," singkat iim. (AS)