Walikota Medan Dzulmi Eldin. Foto: MedanMerdeka.com |
Menurut Eldin, sesuai aturan 15 meter dari bibir sungai tidak boleh didirikan bangunan. Sekalipun itu memiliki alas hak, tidak ada masalah.
“Harus bongkar sendiri, kalau tidak kita yang bongkar. Tidak ada ganti rugi, karena memang sudah melanggar aturan,” ujarnya sepeti yang dilansir Pojoksumut.com, Rabu (19/9/2018).
Diutarakan Eldin, lain halnya apabila sungai sudah dibangun bronjong (tanggul) dan dilakukan pengorekan. Kemungkinan, didirikan bangunan bisa saja.
Namun demikian, sebutnya, terkait penggusuran rumah warga yang berada di bantaran sungai tidak bisa langsung dilakukan.
“Tidak bisa main gusur-gusur aja karena ada aturannya. Terkecuali, kalau memang mendirikan bangunan menyalahi aturan dan bahkan berdiri di atas tanah yang bukan miliknya,” tukasnya. (AS)