Zumi Zola Didakwa Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Biaya Umrah Keluarga dan Belanja Online Istri

Admin
Kamis, 23 Agustus 2018 - 20:53
kali dibaca
Zumi Zola dan istri
Mediaapakabar.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola  menerima gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Dalam surat dakwaan jaksa, Zumi Zola disebut menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan dia dan keluarganya, yaitu istrinya dan orang tuanya.
Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.
Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.
Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.
Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek tahun anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Melansir Kompas.com, menurut jaksa, pada September 2017, Apif menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.
Selain itu, pada akhir Oktober 2017, Zumi Zola meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.
Kemudian, Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
Kemudian, sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul. Uang guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.
Selanjutnya, Asrul menghubungi Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dan meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha Andi Putra Wijaya.
Menurut jaksa, Asrul, atas permintaan Zumi, memberikan uang kepada Hermina pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Uang diberikan melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi , yakni sejumlah Rp 300 juta.
Zumi Zola saat umrah
Zumi Zola saat umrah (Instagram)

Selain itu, pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.
Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.
Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta.
Dalam surat dakwaan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan umroh dia dan keluarganya.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.
Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini