Tiga Pelaku Sabu Diringkus Polisi

Media Apakabar.com
Sabtu, 11 Agustus 2018 - 12:14
kali dibaca
foto:apakabar/erni
Mediaapakabar.com--Tiga pelaku masing masing F (31) warga Jalan Wonosari ling 1, warga Aek Kanopan Kota, Kabupaten Labuhanbatu Utara, MS (20) warga Jalan Binaraga, Gang Idola Kecamatan Rantau Utara. 

Dan HA (51) alias Adek warga Lingkungan Aek Paing bawah II Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap secara terpisah oleh Tim unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu   

" Pertama personil Satnarkoba menangkap pelaku berinisial F (31) pada Kamis (02/08/2018) pukul 17.00 wib di SPBU Aek Kanopan Kota, Kabupaten Labura dari pria ini petugas menemukan barang bukti 1 paket plastik klip sedang berisi sabu, 1 unit hp samsung warna putih, dan unit sepmor vario putih ." jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang. melalui Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP.Fiktor Sibarani. 

Selanjutnya pelaku kedua dengan berinisial MS (20), petugas menangkapnya pada Minggu 05 agustus  2018 pukul 12.00 wib, di sebuah rumah Jalan Utami Gang Rezki, Rantau Utara. dari pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,13 Gr dan 1 buah sekop yang terbuat dari piket.   

Pelaku ketiga, petugas meringkusnya pada Rabu (08/08 /2018), pukul 14:30 wib, di perkebunan sawit di Lingkungan Aek Paing bawah II Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara. 

Dari pelaku ini petugas mengamankan barang bukti sembilan paket plastik klip transparan berisikan shabu sabu brutto 4,93 gram, satu buah kaca pirek berisikan sisa sabu, satu buah bong, dua buah skop shabu2 dari pipet, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah mancis, satu buah timbangan elektrik dan satu buah hp merk nokia warna hitam.   

Ketiga Pelaku kini diamankan bersama barang bukti dan harus mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (Erni)
Share:
Komentar

Berita Terkini