Tamin Sukardi Diperiksa KPK Terkait OTT Hakim, Tampak Sehat dan Tak Pakai Kursi Roda Lagi

Admin
Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:32
kali dibaca
Tamin Sukardi
Mediaapakabar.com - Dikawal petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), terpidana Tamin Sukardi turun dari mobil yang menjemputnya dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

Begitu sampai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Tamin yang terlihat tidak mengenakan baju tahanan terburu-buru memasuki ruangan.

Dia terlihat begitu rapi dan sehat, tidak seperti kemarin, Senin (27/8/2018), saat sidangan vonisnya. Saat itu, Tamin mengaku sakit dan memakai kursi roda.

Hari ini, dengan langkah sikap sambil menutupi wajah, dia berjalan ke ruang pemeriksaan yang dipinjam KPK. Dicecar pertanyaan wartawan, Tamin memilih diam.

Tamin diduga menjadi pencetus operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan KPK.

Akibatnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta diamankan.

Tamin Sukardi tampak sehat berjalan memasuki Kejati Sumut. Foto: Kompas.com

Melansir Kompas.com, Senin (27/8/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tamin enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dua hakim lain berpandangan aset tersebut masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Dengan diperiksanya Tamin, total sembilan orang yang menjalani pemeriksaan KPK. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, membenarkan hal ini. Namun dia tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan, dia beralasannya pihaknya hanya fasilitator saja.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK. Segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan akan disampaikan humas KPK nanti. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," kata Sumanggar, Selasa (28/8/2018).

KY prihatin

Terkait OTT hakim PN Medan yang dilakukan KPK, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya.

Pasalnya, OTT yang melibatkan hakim sudah pernah terjadi sekitar tiga tahun lalu dan KY sudah pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun peringatan itu tidak sepenuhnya diindahkan hingga terjadi OTT kembali.

"KY telah berusaha melakukan pencegahan, tapi hari ini terulang lagi, mencoreng dunia peradilan. Jangan sampai ulah beberapa oknum menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan. KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi," kata juru bicara KY Farid Wajdi. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini