Status Punya Suami, Pramugari yang Punya Pacar di Bali Kasus Narkoba Dituntut Penjara 3 Tahun

Admin
Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:33
kali dibaca
Michelle Merilouisa Simangunsong usai menjalani sidang di PN Denpasar, Senin (13/8)
Mediaapakabar.com - Masih ingat Michelle Merilouisa Simangunsong (27), pramugari cantik yang ditangkap di Bali pada Februari 2018 lalu? terdakwa kasus narkotika itu telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pramugari yang telah dipecat lantaran memiliki narkoba itu menjalani sidang di PN Denpasar Bali dengan agenda pemcacaan tuntutan hukuman, Senin (13/8). Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Tirta, oknum pramugari maskapai penerbangan terkenal ini dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

Penuntut umum dalam perkara ini, Jaksa I Made Lovi Pusnawan, menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menjadi dakwaan alternatif ketiga.

Sesuai pasal itu, Michelle dinilai terbukti sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Barang buktinya berupa kokain seberat 0,37 gram, sabu-sabu 0,12 gram, dan empat butir dumolid 0,92 gram.

“Kami berpendapat terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Lovi saat menyampaikan kesimpulan yang mendasari tuntutan.

Melansir Pojoksatu.id, menanggapi tuntutan tersebut, Michelle melalui kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana, langsung mengajukan pembelaan lisan. Intinya, pihak terdakwa sependapat dengan penerapan yang dijadikan dasar penuntutan.

“Kami sependapat dengan JPU terkait pasal yang diterapkan,” tegas Suardika.

Meski demikian, pihaknya keberatan dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa. Yakni tiga tahun. Mengingat terdakwa merupakan penyalahguna narkotika.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Karena selama sidang terdakwa kooperatif. Masih muda. Serta menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Suardana.

Terkait pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula. Sehingga pimpinan majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk mempersiapkan putusan.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan di dalam persidangan, kasus ini begulir ke persidangan dengan diawali penangkapan Michelle oleh petugas Polsek Kuta, pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 lalu.

Michelle diketahui memiliki suami yang tinggal di Jakarta. Namun di Bali, Michelle memiliki pacar bernama Fuad Hasyim. Ia sering kumpul kebo dengan sang pacar. Dari pacarnya itulah Michelle mengenal narkoba.

Michelle ditangkap di kos elite Anika House kamar Nomor 4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat. Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta pada 24 Pebruari 2018.

Awalnya kepolisian memperoleh informasi bahwa di areal tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, tim opsnal Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, Fuad Hasyim mengendarai motor sambil memegang satu kotak wafer Astor.

Dia kemudian berhenti dan bertemu dengan seseorang berinisial DSB. Karena gerak-geriknya mencurigakan, tim opsnal Polsek Kuta yang sudah berada di sekitar lokasi langsung menghampiri keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kokain berbungkus klip plastik di dalam kotak wafer Astor. Dari hasil interogasi DSB mengaku sudah empat kali membeli barang terlarang itu dari Fuad Hasyim. Sedangkan Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini