Satpolair Polres Tanjungbalai Amankan 2 Unit Kapal Nelayan

Media Apakabar.com
Senin, 20 Agustus 2018 - 14:36
kali dibaca
foto:apakabar/Ist
Mediaapakabar.com--Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan dua unit kapal nelayan diduga mengangkut TKI Illegal tujuan Malaysia pada Minggu (19/08/2018). 

Informasi dihimpun, personel Satpolair Polres waktu melakukan patroli perairan di Tanjung Berombang mendapati satu unit kapal nelayan bermesin dompeng 23 lalu menghentikannya. 

Pada saat itu petugas patroli curiga/dapat informasi bahwa kapal tersebut akan membawa TKI illegal ke Malaysia sedang menunggu kapal pengantar TKI tersebut," kata Kapolres AKBP Irfan Rifai, melalui washap yang diterima mediaapakabar.com, Senin (20/08/2018).  

Selanjutnya kapal patroli Satpolair Polres Tanjung balai dan Kapal Dit Polair Poldasu berupaya mencari kapal dimaksud/yang dicurigai dan disekitar perairan Sei Asahan dekat kedai terapung milik Duan,  Ditemukan kapal tanpa nama bermesin Jiangdong 26 sedang membawa penumpang TKI sebanyak 3 ( tiga ) orang, terdiri dari 2 ( dua ) laki-laki dan 1 ( satu ) perempuan. 

" Dimana salah satunya adalah Warga Negara Bangladesh," ujarnya. Dari hasil interogasi, keterangan nakhoda kapal menjelaskan penumpang TKI tersebut akan diantar ke Panton Bagan Asahan dan untuk memperjelas kasus selanjutnya keua unit kapal tersebut dibawa menuju Kantor Satpolair Polres Tanjung Balai. 

" Nakhoda kapal tanpa nama bermesin dompeng 23, Rizal (pelaku) yang ditemukan pertama yang saat diperiksa dicurigai akan  membawa TKI illegal  menuju Malaysia yang informasinya didapat sedang menunggu kapal pembawa TKI dari Tanjungbalai, pada waktu itu pelaku lompat ke dalam laut dan lari ke hutan karena posisi kapalnya dekat dengan hutan pada waktu itu," papar Kapolres.  

Kemudian pihaknya menetapkan tersangka Suryadi alias Surdok (50) nelayan / Nakhoda kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin Jiangdong 26, alamat Dusun III, Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. 

Sedangkan para saksi, Iwan (36) ABK tanpa nama dan tanda selar bermesin Jiangdong 26, alamat Pematang Pasir Lingkungan IV Kelurahan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.Lalu Usman alias Suman (46) ABK tanpa nama dan tanda selar bermesin Jiangdong 26, alamat Pematang Pasir Lingkungan IV Kelurahan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 

Untuk barang bukti yang diamankan, 1 ( satu ) unit kapal tanpa nama dan tanda selar bermesin Jiangdong 26, 1 ( satu ) unit HP merk Nokia 105 warna hitam.Uang sebanyak Rp. 21.000.- Sisa uang ongkos melangsir TKI tersebut dan 1 ( satu ) unit satelit GPS 128 merk Garmin.

" Dalam kasus tersebut pihak Satpolair Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Syahbandar tentang penyalahgunaan peruntukan kapal perikanan digunakan membawa penumpang TKI illegal dan orang asing, melangsir ke kapal lain untuk dibawa ke LN Malaysia guna menerapkan UU No. 17 Tahun 2008 ttg Pelayaran. (kapal berukuran dibawah 3 GT)," pungkas Kapolres.  (rel/joel)

Share:
Komentar

Berita Terkini