Proyek " Water Purifier " Di Karo Terbengkalai

Media Apakabar.com
Sabtu, 25 Agustus 2018 - 14:55
kali dibaca
foto:apakabar/sbti
Mediaapakabar.com--Proyek pengadaan air siap saji, “water purifier” berbiaya Rp3,3 miliar dibangun di sejumlah desa di Tanah Karo ' mangkrak' , Jumat (24/08/2018) ditinjau Komisi D DPRD Sumut. 

Seluruh tim Komisi D dipimpin Sutrisno Pangaribuan didampingi anggota DPRD Sumut lainnya, Darwin Lubis, Indra Alamsyah, Hidayat, Darwin, Syahmidun Saragih, Syamsul Qodri dan Hartoyo mengultimatum pihak rekanan untuk tidak main-main dengan pembangunan “water purifier”  

Bangunan “water purifier” per unit berkisar Rp300 juta sebaiknya berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat. 

" Sangat memprihatinkan dan memalukan kalau bangunan “water purifier” di sejumlah desa di Karo tidak berfungsi dan disoroti masyarakat seharusnya menjadi rasa malu bagi dinas dan rekanan yang menanganinya dari Pemprovsu," jelas Sutrisno Pangaribuan dan seluruh anggota Komisi D kepada wartawan. 

Proyek “water purifier” yang sampai saat ini mangkrak di Desa Sukanalu dan Desa Semangat, Kecamatan Barusjahe belum termasuk bangunan “water purifier” di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket dan Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga. 

" Apakah berfungsi apa tidak, kita harapkan tim wartawan melalui PWI Karo dapat menginvestigasinya," ujar Sutrisno. 

Kepala desa Tambunan Eka Sitepu dan Kepala desa Sukanalu Pasti Tarigan kepada anggota Komisi D menegaskan, proyek “water purifier” sampai saat ini belum berfungsi. Bahkan berkisar dua minggu terakhir ini, dilakukan pengeboran ulang pihak rekanan dibangunan “water purifier” Desa Sukanalu. 

" Tapi sampai saat ini juga belum berfungsi," jelas Tarigan. Eka Sitepu juga mengungkapkan, pihaknya mewakili masyarakat desa Semangat sangat kecewa dengan bangunan “water purifier” yang sampai saat ini tidak berfungsi. 

Bangunan fisik “water purifier” juga dinilai markup. Karena dibandingkan dengan besarnya anggaran berkisar Rp300 juta per unit, namun dari hasil perhitungan kami hanya berkisar Rp100 juta selain mesin, sangat tidak logis bangunan “water purifier” tidak berfungsi dan jadi proyek gagah-gagahan saja kepada masyarakat desa. 

“ Ini sangat memalukan. Sangat mengecewakan kami warga desa,” jelas Eka kecewa kepada anggota Komisi D DPRD Sumut didampingi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provsu, Indra Bangsawan di Tambunan.  

Mendengar serangan bertubi-tubi dari Komisi D DPRD Sumut, PPK DLH Provsu Indra Bangsawan mengakui, proyek ‘Water Purifier” yang keseluruhan anggarannya berkisar Rp10 miliar dari APBD Sumut TA 2017 tersebar di kabupaten/kota se Sumut ini belum selesai 100 persen.  

“ Kita akui memang dari 32 unit yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, ada 8 unit yang bermasalah. Selain di Karo, Dairi, Deliserdang, Labura (Labuhanbatu Utara) dan Kabupaten Simalungun,” katanya.  

Namun Indra berjanji, akan menuntaskan penyelesaiannya di 2018 ini sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). 

“ Dari hasil rekomendasi BPK untuk biaya pemasangan atau pengeboran dianggarkan kembali di APBD 2018,” kata Indra.  (sbti)

Share:
Komentar

Berita Terkini