Protes Keabsahan SKCK Prabowo Subianto, TPDI Tuding Polri Abaikan Penculikan 1998

Admin
Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:57
kali dibaca
Prabowo Subianto
Mediaapakabar.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK milik bakal calon presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam Polri.

Petrus Saletinus mengatakan SKCK Prabowo itu patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan.

Hal itu diungkap Petrus saat mendatangi Baintelkam Polri untuk menyampaikan surat yang berisi permintaan klarifikasi atas penerbitan SKCK bakal calon presiden 2019 Prabowo Subianto.

"Tim Pembela Demokrasi Indonesia tadi menyampaikan surat ke Baintelkam Mabes Polri terkait dengan permintaan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya SKCK dari Baintelkam Mabes Polri atas nama Prabowo Subianto yang beredar pada 24 Juli 2018," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dilansir Kriminologi.id, Kamis, 23 Agustus 2018.

Menurut Petrus, SKCK menjadi salah satu persyaratan kelengkapan pencalonan Prabowo sebagai calon presiden pada 2019 dan sudah diserahkan ke KPU.

Tujuan klarifikasi, kata dia, karena di dalam surat SKCK itu disebutkan yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti tersangkut dalam perkara apa pun.

Petrus mengatakan, SKCK itu mengabaikan cerita sepak terjang Prabowo pada 1998. Diketahui saat itu Prabowo berpangkat letnan jenderal dan menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

"Semua orang juga tahu bahkan dokumen tentang itu juga beredar secara luas di internet bahwa Prabowo Subianto pada 1998 diduga terlibat kasus penculikan dan perampasan kemerdekaan atau menghalang-halangi kemerdekaan aktivis mahasiswa," ujar Petrus.

Menurut Petrus, Polri mengabaikan fakta Prabowo pernah diperiksa di internal TNI akibat Tragedi 1998 dan diberhentikan dari jabatannya.

"Dan untuk itu beliau diperiksa. Selain itu, beliau juga diperiksa Dewan Kehormatan Perwira yang pada akhirnya direkomendasikan yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer di dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira," kata Petrus. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini