Polisi Ciduk Pengguna Sabu

Media Apakabar.com
Senin, 27 Agustus 2018 - 14:40
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Unit Narkoba Polres Tapanuli Utara membekuk MH alias P, seorang pengguna sabu di Desa Pariksabungan Siborongborong.  

“ Seorang pengguna sabu telah diamankan dari Desa Pariksabungan Siborongborong,” terang Kasubbag Humas Polres Taput,  Aiptu Walpon Baringbing pada Sabtu (25/08/2018).   

Disebutkan, tersangka MH merupakan penduduk Young Panah Hijau, Lingkungan V, Gang Tangga, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, merupakan pegawai di salah satu kafe wilayah Siborongborong.  

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisi sisa sabu, satu buah bong untuk alat isap sabu, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah sekop terbuat dari pipet plastik, dua buah pipet besar, satu buah ‘cotton bud’, tiga lembar plastik kecil kosong dan satu buah kotak kaca mata.  

Penangkapan atas tersangka dilakukan setelah informasi yang diterima dari masyarakat terkait pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut terbukti kebenarannya.  

“ Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres untuk pengembangan,” terangnya. 

Kata Walpon, atas tindakan penyalahgunaan narkotika itu, tersangka akan dikenakan melanggar pasal 112 Sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara.   (*/joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini