Kapoldasu bersama Kepala BNNP dan Kejatisu saat memusnahkan Narkoba. foto: apakabar/doc |
Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan BNNP Sumut. Direktur Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas Poldasu, serta Ka Labfor Polri Cabang Medan.
“Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.368,53 gram sabu (1,01 kg), 73.626 gram ganja (73,62 kg), 280 butir pil ekstasi dengan jumlah Laporan Polisi sebanyak 23 dan tersangka 42,” ujar Kapoldasu dalam konferensi persnya kepada wartawan.
Barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba selama periode April s/d Juli 2018.
Untuk barang bukti ganja dilakukan pemusnahan dengan cara membakar di tong. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kapolda Sumut, Waka Polda, Dirresnarkoba Kombes Pol Hendri Marpaung.
Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
“Para tersangka melanggar pasal pidana yang terdapat pada UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tutup Kapoldasu (Jol/red)