PKPA: Hak Anak Harus Terpenuhi Meski Di Area Perkebunan

Media Apakabar.com
Kamis, 09 Agustus 2018 - 14:34
kali dibaca
foto:apakabar/dani
Mediaapakabar.com--Pihak perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara diminta berkomitmen  untuk memenuhi hak anak terutama di area perkebunan dan lingkar perkebunan.

Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Keumala Dewi, berkaitan pelaksanaan serial konsultasi daerah tentang Advokasi Hak Anak dalam Prinsip Bisnis dan HAM kepada kalangan pemerintah, sektor bisnis, media massa dan masyarakat Sumatera Utara, di Medan, Kamis (09/08/2018).

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menghormati dan melindungi anak dari berbagai dampak negatif operasional persusahaan. Indonesia telah memiliki banyak regulasi baik adopsi dari regulasi internasional maupun nasional dan lokal. Sebagai pedoman penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak anak telah tersedia pedoman bisnis dan hak anak,” ujar Keumala Dewi.

Menurutnya, serial konsultasi daerah tahap awal tersebut akan dilaksanakan PKPA di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat dengan tujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi workshop dan  stakeholders meetting penerapan Children’s Rights and Business Principles (CRBP) atau prinsip-prinsip bisnis dan hak anak yang dilakukan PKPA Mei 2018 lalu.

“Tujuan lain dari konsultasi daerah ini adalah untuk memetakan potensi sinergi advokasi multi stakeholders dalam kerangka penerapan CRBP di sektor perkebunan dan industri minyak sawit serta membentuk forum atau jejaring CRBP yang melibatkan multi stakeholder kunci di Sumatera Utara” paparnya.

Desa Perkebunan Layak Anak
Misran Lubis, Senior Officer PKPA yang menjadi fasilitator konsultasi mengungkap, dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, maka 70 persen berada di Pulau Sumatera dan Sumatera Utara merupakan wilayah pertama kali kebun sawit dikembangkan dan posisi Sumatera Utara merupakan terbesar ke dua setelah Riau dengan luas mencapai 1.2 juta hektare.

Menurutnya, sektor perkebunan sawit  masih memiliki masalah mulai dari deforestasi, korupsi, pekerja anak, sampai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kita harus ingat bahwa resolusi Parlemen Uni Eropa telah menyerukan syarat mutlak bagi industri kelapa sawit yaitu harus sepenuhnya menghormati HAM dan sosial mendasar serta  mematuhi sepenuhnya standar ketenagakerjaan memadai yang dirancang untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di perkebunan sawit,” tegasnya.

Point penting lain dari resolusi tersebut adalah masalah pekerja anak. Hal tersebut bukan hanya persoalan ada tidaknya pekerja anak di perkebunan, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan anak secara komprehensif  dan berkelanjutan.

“Perbincangan kita sekarang tidak lagi pada soal ada tidaknya pekerja anak atau buruh anak di perkebunan kelapa sawit. Lebih penting adalah hubungan sektor bisnis dengan anak terkait banyak hal baik hubungan yang berdampak positif untuk perlindungan dan kesejahteraan anak, maupun dampak negatif yang melanggar hak anak,” jelas Misran Lubis.

Misran Lubis mengatakan, dalam proses itulah saat ini PKPA telah menggalang kerjasama untuk penarapan dua desa layak anak di area perkebunan di Kabupaten Langkat dan satu desa di area lingkar perkebunan sawit Deli Serdang.

“Di Langkat PKPA telah bekerjasama menerapkan desa layak anak di Desa Amal Tani dengan PT. Amal Tani dan di Desa Bekiun dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), sementara di Deli Serdang di Desa Damak Maliho,” terangnya.

Terkait goal dari konsultasi daerah tentang hak anak dalam prinsip bisnis yang saat ini digalang PKPA, kata Keumala Dewi, pihaknya berharap agar pihak terkait semaksimal mungkin menerapkan Children Right and Coorporate Social Responsibility (CCSR).

Ia menambahkan, tidak cukup pada pencegahan dan penghapusan pekerja anak di perkebunan saja, jauh lebih penting adalah perusahaan harus memastikan agar seluruh aktivitas perusahaan berdampak positif terhadap tumbuh-kembang anak secara menyeluruh.

“Anak-anak merupakan pemangku kepentingan dalam pekebunan kelapa sawit. Mereka hidup di area kebun, mereka anggota keluarga dari karyawan, pekerja masa depan dan sekaligus sebagai konsumen dari produk kebun itu sendiri,” pungkas Keumala Dewi. (***) 


Share:
Komentar

Berita Terkini